Approval No. SM.402/5/18/DK/2023
Bab II dan V Seksi A-II/2 dan B-V/b, B-V/c STCW 1978 beserta perubahannya
Setelah menyelesaikan diklat, peserta diklat diharapkan memiliki keterampilan dalam mengenali, menyiapkan dan menangani pengangkutan muatan barang berbahaya dan bahan-bahan penyebab pencemaran di laut.
Biaya | : | Rp. 1.200.000 (termasuk asrama) |
Lama pendidikan | : | 4 Hari |
- Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM
- Surat berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh perhubungan laut
- Minimal Ijazah tingkat V
- Memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST)
- Pas photo berwarna pakai kemeja putih berdasi hitam dengan background biru
Foto dilakukan di Bina Sena GRATIS