Approval No. SM.402/5/8/DK/2023
Bab VI Seksi A-VI/6-1 STCW 1978 beserta perubahannya
Peserta diklat yang menyelesaikan pelatihan ini mampu segera memberikan :
- Menjaga dan mengawasi pelaksanaan rencana keamanan kapal;
- Menilai risiko keamanan, ancaman, dan kerentanan;
- Melakukan inspeksi dari kapal untuk memastikan bahwa tepat langkah- langkah keamanan diimplementasikan dan dipelihara;
- Pastikan peralatan dan sistem keamanan adalah benar dioperasikan, diuji dan dikalibrasi; dan
- Mendorong kesadaran dan kewaspadaan keamanan.
Pendidikan dan pelatihan setiap hari Senin dan Kamis
Biaya | : | Rp. 750.000 |
Lama pendidikan | : | 1 Hari |
- Photocopy berwarna KTP identitas diri yang masih berlaku
- Photocopy berwarna sertifikat BST
- Print out online database pelaut.dephub.go.id
- Surat berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh perhubungan laut
- Pas photo berwarna pakai kemeja putih berdasi dengan background biru(deck); merah(engine)
Foto dilakukan di Bina Sena GRATIS