Electronic Chart Display and Information System (ECDIS)
Approval No. SM.402/10/16/DK/2024
Bab II Seksi A-II/1, A-II/2 STCW 1978 beserta perubahannya
Setelah menyelesaikan diklat, peserta diklat diharapkan memiliki keterampilan untuk
1) Mengoperasikan peralatan ECDIS, menggunakan fungsi-fungsi yang ada pada ECDIS, memilih dan menguji semua informasi yang relevan serta mengambil tindakan yang tepat dalam hal terjadi malfungsi;
2) Menjelaskan kesalahan yang bisa terjadi pada data yang ditampilkan dan kesalahan interpretasi;
3) Menjelaskan mengapa ECDIS seharusnya tidak digunakan sebagai satu satunya alat
navigasi di kapal.
Biaya | : | Rp. 2.000.000 |
Lama pendidikan | : | 5 Hari |
- Photocopy berwarna KTP/SIM/Identitas diri yang masih berlaku
- photocopy berwarna ijazah ANT (minimal ANT IV)
- Surat keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh Perhubungan Laut
- Pas photo berwarna pakai kemeja putih berdasi hitam dengan background biru
Photo dilakukan di Bina Sena gratis