Rating as Able Seafarers Deck / Pelaut Terampil Bagian Dek
Approval No. SM.402/10/01/DK/2024
Kompetensi lulusan berdasarkan tabel STCW 1978 Amandemen 2010
Standar kompetensi diklat keterampilan pelaut Pelaut Terampil Bagian Dek/Rating as Able Seafarers Deck sesuai dengan ketentuan STCW 1978 Amandemen 2010 Regulation II/5 Section A-II/5, peserta diklat sesuai dengan ketentuan yang diharapkan :
1. Mampu mengemudikan kapal dan memahami perintah kemudi dalam bahasa inggris;
2. Mampu melaksanakan dinas jaga anjungan yang baik menggunakan penglihatan dan pendengaran;
3. Mampu memberikan kontribusi untuk mengawasi dan mengontrol dinas jaga navigasi yang aman;
4. Mampu mengoperasikan peralatan darurat dan menerapkan prosedur darurat;
5. Mampu memberikan kontribusi untuk menyandarkan kapal, berlabuh jangkar, dan kegiatan mooring (penambatan) lainnya.
Biaya | : | Rp. 5.200.000 |
Lama pendidikan | : | 240 Jam |
- KTP tanda bukti diri lainnya yang sah
- Sertifikat Rating Dinas Jaga Deck/Juru Mudi sesuai STCW 2010
- Sertifikat Keterampilan : BST AFF, SAT, SDSD, SCRB
- Masa layar min 12 bln sebagai Rating Dinas Jaga Deck/Juru Mudi dikapal dengan mesin penggerak 750kW atau lebih
- Surat keterangan Sehat dan tidak buta warna dari rumah sakit yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Photo dilakukan di Bina Sena (gratis)