Approval No. SM.402/5/17/DK/2023
Bab II Seksi A-II/1, A-II/2 STCW 1978 beserta perubahannya
Setelah menyelesaikan diklat, peserta diklat diharapkan memiliki keterampilan untuk :
- Mengoperasikan peralatan ECDIS, menggunakan fungsi-fungsi yang ada pada ECDIS, memilih dan menguji semua informasi yang relevan serta mengambil tindakan yang tepat dalam hal terjadi malfungsi;
- Menjelaskan kesalahan yang bisa terjadi pada data yang ditampilkan dan kesalahan interpretasi;
- Menjelaskan mengapa ECDIS seharusnya tidak digunakan sebagai satu satunya alat
navigasi di kapal.
Biaya | : | Rp. 2.000.000 |
Lama pendidikan | : | 5 Hari (Senin s/d Jumat) |
- Fotocopy KTP identitas diri yang masih berlaku 1 (satu) lembar
- Fotocopy berwarna ijasah ANT (min. ANT IV) yang dilegalisir 2 (dua) lembar
- Fotocopy berwarna BST 2 (dua) lembar
- Surat berbadan sehat dan tidak buta dari dokter yang ditunjuk oleh perhubungan laut 1 (satu) lembar
- Pas photo hitam putih pakai kemeja putih berdasi hitam tanpa jas ukuran 3 X 4 = 4 lembar
Foto dilakukan di Bina Sena GRATIS