Approval No. SM.402/8/9/DK/2023
Bab VI Seksi A-VI/6-2 STCW 1978 beserta perubahannya
Peserta diklat yang menyelesaikan pelatihan ini mampu segera memberikan:
- Menjaga dan mengawasi pelaksanaan rencana keamanan kapal;
- Menilai risiko keamanan, ancaman, dan kerentanan;
- Melakukan inspeksi dari kapal untuk memastikan bahwa tepat langkah- langkah keamanan diimplementasikan dan dipelihara; dan
- Memastikan peralatan dan sistem keamanan adalah benar dioperasikan.
Biaya | : | Rp. 650.000 |
- Fotocopy berwarna KTP identitas diri yang masih berlaku 1 (satu) lembar
- Fotocopy berwarna BST & Print out online 2 (dua) lembar
- Surat berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh perhubungan laut pusat 1 (satu) lembar
- Pas photo hitam putih pakai kemeja putih berdasi hitam tanpa jas ukuran 3 X 4 = 4 (empat) lembar
Foto dilakukan di Bina Sena GRATIS