Approval No. SM.402/10/14/DK/2024
Bab VI Seksi A-VI/6-2 STCW 1978 beserta perubahannya
Peserta diklat yang menyelesaikan pelatihan ini mampu segera memberikan:
- Menjaga dan mengawasi pelaksanaan rencana keamanan kapal;
- Menilai risiko keamanan, ancaman, dan kerentanan;
- Melakukan inspeksi dari kapal untuk memastikan bahwa tepat langkah- langkah keamanan diimplementasikan dan dipelihara; dan
- Pastikan peralatan dan sistem keamanan adalah benar dioperasikan.
Pendidikan dan pelatihan dimulai setiap hari Selasa dan Jumat
Biaya | : | Rp. 750.000 (termasuk asrama) |
Lama pendidikan | : | 2 Hari |
- Photocopy berwarna KTP identitas diri yang masih berlaku
- Photocopy berwarna sertifikat BST
- Print out online database pelaut.dephub.go.id
- Surat berbadan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh perhubungan laut
- Pas photo berwarna pakai kemeja putih berdasi hitam dengan background biru(deck); merah(engine)
Foto dilakukan di Bina Sena GRATIS